Sunday, 18 January 2015

STRUKTUR KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA (IAI)

NAMA  : LINA ARYATI ADIPUTRI
NPM      : 2B214909
KELAS    : 4 EB 28

STRUKTUR KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA (IAI)

Kode Etik IAI terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu :
1.       Prinsip Etika
2.       Aturan Etika
3.       Interprestasi Aturan Etika, dan
4.       Tanya Jawab
Berikut ini adalah penjelasan tentang Kode Etik IAI tersebut.
1.       PRINSIP ETIKA
Keanggotaan dalam IAI bersifat sukarela, dan ketika seorang akuntan memutuskan untuk menjadi anggota IAI maka akuntan tersebut mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri diatas dan melebihi kedisiplinan yang berdasarkan hukum dan peraturan tentang hal tersebut. Dalam Prinsip Etika terdapat 8 (delapan) prinsip di dalamnya, yaitu :
1.       Tanggungjawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
2.       Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam rangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.       Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan public, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
4.       Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Anggota Harus tekun dalam memenuhi tanggungjawabnya dan harus memiliki kehati-hatian professional untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan yang dilakukan.
6.       Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum yang mengungkapkannya.
7.       Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tenggung jawab terhadap penerima jasa, pihak ketiga, anggota lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.       Standar Teknis
Standar Teknis yang harus ditaati anggota IAI adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, Badan Pengatur, dan Peraturan Perundang-Undangan tang relevan.

2.       ATURAN ETIKA
Aturan etika yang dimaksud adalah Independensi, integritas dan objektifitas. Hal ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan juga staf professional. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
1.       Independensi
Anggota IAI-KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen harus meliputi independen dalam fakta maupun penampilan.
2.       Integitas dan Objektifitas
Dalam menjalankan tugas, para anggota harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangan kepihak lain.
3.       Standard Umum dan Prinsip Akuntansi
Standard Umum , seorang anggota KAP harus mematuhi standard yang dikeluarkan oleh badan pengatur standard.
4.       Tanggung Jawab Kepada Klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan klien.
5.       Tanggung Jawab kepada Rekan
Anggota wajib memlihara citra profesi dan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak citra reputasi rekan seprofesi.
6.       Tanggung jawab Praktik lain
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang dapat mencemarkan profesi.

3.       INTERPRESTASI ATURAN ETIKA

Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

No comments:

Post a Comment