NAMA : LINA ARYATI ADIPUTRI
NPM : 2B214909
KELAS : 4 EB 28
STRUKTUR KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
(IAI)
Kode Etik IAI terdiri
dari 4 (empat) bagian, yaitu :
1.
Prinsip Etika
2.
Aturan Etika
3.
Interprestasi Aturan Etika, dan
4.
Tanya Jawab
Berikut ini adalah penjelasan tentang Kode Etik IAI
tersebut.
1.
PRINSIP
ETIKA
Keanggotaan dalam IAI bersifat sukarela, dan ketika seorang
akuntan memutuskan untuk menjadi anggota IAI maka akuntan tersebut mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri diatas dan melebihi kedisiplinan yang
berdasarkan hukum dan peraturan tentang hal tersebut. Dalam Prinsip Etika
terdapat 8 (delapan) prinsip di dalamnya, yaitu :
1.
Tanggungjawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam rangka pelayanan kepada public, menghormati
kepercayaan public dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan public, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas yang tinggi.
4.
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Anggota Harus tekun dalam memenuhi
tanggungjawabnya dan harus memiliki kehati-hatian professional untuk
merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan yang dilakukan.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum yang mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang
dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tenggung jawab terhadap penerima jasa, pihak ketiga, anggota lain, staf,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Standar Teknis yang harus ditaati anggota
IAI adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of
Accountants, Badan Pengatur, dan Peraturan Perundang-Undangan tang relevan.
2.
ATURAN
ETIKA
Aturan etika yang
dimaksud adalah Independensi, integritas dan objektifitas. Hal ini harus
diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan juga staf professional. Penjelasannya adalah
sebagai berikut :
1.
Independensi
Anggota IAI-KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana
diatur dalam standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap
mental independen harus meliputi independen dalam fakta maupun penampilan.
2.
Integitas dan Objektifitas
Dalam menjalankan tugas, para anggota
harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah
saji yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangan kepihak lain.
3.
Standard Umum dan Prinsip Akuntansi
Standard Umum , seorang anggota KAP harus mematuhi standard
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standard.
4.
Tanggung Jawab Kepada Klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien
yang rahasia tanpa persetujuan klien.
5.
Tanggung Jawab kepada Rekan
Anggota wajib memlihara citra profesi dan tidak melakukan
perkataan dan perbuatan yang dapat merusak citra reputasi rekan seprofesi.
6.
Tanggung jawab Praktik lain
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau
mengucapkan perkataan yang dapat mencemarkan profesi.
3.
INTERPRESTASI
ATURAN ETIKA
Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan
dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai
panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
No comments:
Post a Comment